Jumat, 15 Oktober 2010

Musharraf vs Martial Law


Dalam sebuah Newsweek di New York mengabarkan bahwa negara yang paling berbahaya di dunia bukanlah Irak, melainkan Pakistan. Ini dibuktikan bagaimana Pakistan merupakan surga yang aman untuk Taliban dan juga para terroris, dan Pakistan juga merupakan negara yang memiliki nuklir. Ditambah dengan banyaknya bom bunuh diri, serta memanasnya suasana di daerah perbatasan Pakistan dan Afganistan pada akhir-akhir menjelang pemilu di Pakistan.
            Ternyata Musharraf tidak jenuh-jenuh juga membuat suatu manuver politik, untuk melanggengkan kekuasaannya. Ini dibuktikan dengan pristiwa sabtu kelabu bagi rakyat Pakistan, ketika Musharraf sebagai presiden dan juga Chief of Army (KSAD) mengumumkan keadaan darurat (emergency) bagi seluruh Rakyat Pakistan, dan mengganti ketua MA dan seluruh Hakim Tinggi di Pakistan, dan tidak cukup dengan itu dia juga menutup seluruh jaringan televisi-televisi swasta. Tentunya hal ini mengejutkan banyak kalangan dan para pembesar-pembesar Partai Politik.
            Manuver yang tidak popular ini juga pernah dilakukan oleh pendahulu-pendahulunya seperti Ayub Khan dan juga Dziaul Haq yang membekukan konstitusi Negara Pakistan serta memberlakukan Martial Law. Apakah Musharraf tidak malu untuk melakukan kesalahan yang mencoreng konstitusi negaranya sendiri untuk ketiga kalinya? Tapi Musharaf begitu percaya diri  ketika mengumumkan kepada Rakyat Pakistan dan seluruh negara, khususnya Amerika, Eropa, dan negara-negara kesemakmuran, untuk tidak usah ikut campur urusan dalam negeri Pakistan, tanpa mengetahui keaadaan yang sebenarnya. Seakan-akan Musharraf ingin menegakkan hukum dan ingin membentuk pemilihan umum yang fair, tanpa ada campur tangan luar negeri.

Mengganti Mahkamah Agung Demi Lancarnya Kekuasaan

            Beberapa bulan yang lalu Musharraf melakukan kejutan dengan mengganti ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudry, dengan alasan yang dibuat oleh Musharraf dan kroninya, maka muncullah banyak perlawanan dari berbagai macam golongan khususnya para hakim dan pengacara dan didukung partai oposisi di Pakistan. Walaupun pada sidang pengadilan kasus ini dimenangi oleh Iftikhar Muhammad Chaudry yang kemudian mengembalikannya kembali kepada posisinya semula sebagai ketua Mahkamah Agung. Dan pada akhir keputasan hakim Musharraf mengucapkan selamat dan bangga akan tegaknya hukum di Pakistan.
            Namun, sekarang ini disaat hukum ditegakkan di Pakistan, dan akan mengumumkan serta menentukan pengesahkan jabatan Musharraf untuk menjadi presiden yang ketiga kalinya. Musharraf lagi-lagi melakukan suatu manuver yang sangat licik, yaitu mengganti Hakim-hakim Agung, tentunya dengan membuat alasan-alasan yang tidak populer, salah satunya banyaknya intervensi Mahkamh Agung terhadap urusan politik, dan banyaknya membebaskan para militan. Kalaulah ini alasan Musharraf mengganti MA, bukankah dia sendiri yang selalu banyak ikut campur tangan terhadap proses pengadilan. Sedangkan pengadilan harus bebas dari ikut campur tangan pemerintah.
            Dengan menggantikan MA dengan hakim-hakim yang loyal terhadap Musharraf. Ini adalah sebuah jalan untuk mengantarkan dia kepada jabatan presiden untuk ketiga kalinya. Karena Musharraf akan disahkan menjadi presiden untuk ketiga kalinya kalau dia mau melepaskan jabatannya sebagai Chief of Army. Namun, dengan digantinya hakim-hakim tinggi yang lama bisa jadi Musharraf mengingkari janjinya kembali untuk melepaskan jabatannya sebagai Chief of Army, sebagaimana yang dia lakukan sebelumnya.

Emergency Law awal dari Martial Law

            Tindakan Musharraf mengumumkan keadaan darurat(Emergency) kepada seluruh Rakyat Pakistan adalah merupakan langkah awal diberlakukannya Martial Law. Dengan diumumkannya keadaan darurat ini serta dengan diberhentikannya Mahkamah Agung dan digantikan dengan yang baru, akan menyebakan banyaknya perlawanan dari para hakim, pengacara, jurnalis, partai oposisi dan juga masyarakat, dengan demikin bisa diperkirakan akan terjadinya kekacauan di Pakistan. Jika keadaan kacau disinilah Musharaf selaku presiden dan juga Chief of Army mengumumkan keadaan perang, dan akan menggunakan Martial Law sebagai alat untuk mempertahankan negara.
            Apakah sekarang ini sudah perlu untuk mengumumkan keadaan darurat dan memberlakukan Martial Law? Kalau seandainya Alasan Musharraf mengumumkan keadaan darurat ini dengan alasan terjadinya pengeboman dimana-mana, dan hampir di kota-kota besar di Pakistan, serta memanasnya suhu politik di daerah perbatasan Pakistan dan Afganistan. Apakah kasus ini  akan selesai dengan diberlakukannya keadaan darurat (Emergency). Tidakkah bisa semua hal ini diselesaikan dengan jalan diplomasi, pendekatan politik, dan lain sebagianya yang bisa memberikan solusi konkrit. Buktinya kasus Lal Masjid (masjid merah) Dengan dihancurkannya masjid merah ini oleh tentara Pakistan bukan menyelesaikan masalah, bahkan perlawanan muncul dimana-mana. Tidakkah Musharraf belajar dari kasus ini. Dan apakah Musharraf  tidak paham bahwa dengan tindakkannya ini bukan malah menegakkan demokrasi yang dicita-citakan Rakyat Pakistan, tapi menutup keran demokrasi bagi semua Rakyat Pakistan.
            Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengumuman keadaan darurat (Emergency) ditandatangani oleh Musharraf posisi dia sebagai Chief of Army( KSAD) bukan sebagai presiden. Karena dalam undang-undang Pakistan ayat 232 dan 32 menyebutkan; bahwa seorang presiden memiliki hak proregativ untuk mengumumkan keadaan darurat apabila adanya penyerangan dari pihak musuh, atau untuk menjaga dari serangan luar, atau keadaan dalam negeri dalam keadaan yang sangat berbahaya, maka akan diberlakukannya undang-undang darurat ini.
            Tapi keadaan Pakistan sekarang ini belum sampai pada keadaan yang tertuang dalam undang-undang itu, mayoritas masyarakat Pakistan masih dalam keadaan yang normal, jadi tidak perlunya diberlakukan keadaan darurat ini (emergency). Bahkan ada sebagian pemimpin politik Pakistan ini adalah sebuah mini Martial law, dan ada juga yang mengatakan ini adalah Martial law plus, Sebagai taktik Musharraf untuk melanggengkan jabatannya sebagai presiden Pakistan yang ketiga kalinya, dan juga sebagai Chief of  Army.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar